Iklan RBTV Dalam Berita

Usai Dilantik, Ini Instruksi Perdana dan Target yang Harus Dipenuhi Pantarlih

Usai Dilantik, Ini Instruksi Perdana dan Target yang Harus Dipenuhi Pantarlih

Pantarlih Kabupaten Seluma sudah dilantik--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 581 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kabupaten Seluma resmi dilantik.

Pelantikan dilakukan oleh petugas PPS di masing-masing Sekretariat PPS, maupun di kantor desa setempat. Pantarlih yang telah dilantik, akan bertugas di 374 TPS.

Salah satunya, seperti yang dilaksanakan PPS Desa Padang Pelasan, pada Senin pagi (24/6/2024) yang digelar di Kantor Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan.

BACA JUGA:Bukan Sekali, Pengakuan Siswi SMA Diajak Gurunya Begituan hingga...

Anggota PPK Air Periukan Ujang Indawan menjelaskan, di Desa Padang Pelasan ini telah dilakukan pelantikan terhadap 4 orang Pantarlih yang sudah terpilih.

Proses pelantikan Pantarlih ini juga disaksikan oleh Kades Padang Pelasan, PKD dan tokoh masyarakat setempat.

"Alhamdulillah, untuk di Desa Padang Pelasan tadi sudah dilantik 4 orang Pantarlih yang sudah terpilih," terang Ujang Indawan.

BACA JUGA:14 Rekomendasi Tempat Wisata di Kalimantan Barat, Surganya Tempat Liburan!

Lanjutnya, setiap Pantarlih yang sudah dilantik ini dideadline sebulan untuk menuntaskan pemutakhiran data melalui pencocokan dan penelitian mata pilih di setiap rumah warga.

" Pantarlih usai bimtek, dideadline sebulan untuk menuntaskan coklit pemutahiran data pemilih," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya masa pendaftaran calon Pantarlih ini mulai dibuka KPU Kabupaten Seluma, dari tanggal 13-23 Juni 2024.

BACA JUGA:Daftar Pajak Motor Honda PCX, Berdasarkan Tipe dan Tahun Rilisnya yang Perlu Diketahui Bagi para Penggunanya

Ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda bahwa untuk masa kerja Pantarlih hanya selama 1 bulan, dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, dengan honorarium sebesar Rp 1 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: