Iklan RBTV

Ini Sosok yang Bakal Menjadi Anggota Dewan Kepahiang, Pasca Agustinus Dungcik Meninggal Dunia

Ini Sosok yang Bakal Menjadi Anggota Dewan Kepahiang, Pasca Agustinus Dungcik Meninggal Dunia

Ketua KPU Kepahiang, Ikrok--

KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID -  KPU Kepahiang sampai saat ini belum mengusulkan proses PAW pasca meninggalnya anggota dewan Kepahiang, Agustinus Dungcik.

Alasannya karena masih menunggu pengajuan dari pimpinan DPRD Kepahiang untuk proses PAW. 

KPU Kepahiang masih menunggu surat dari DPRD Kepahiang untuk selanjutnya bisa diproses dan selanjutnya bisa menyurati Partai Nasdem Kepahiang guna mengusulkan nama calon pengganti yang berhak menggantikan anggota sebelumnya dan dilakukan proses pelantikan. 

BACA JUGA:Belasan Reklame di Kaur Ditertibkan karena Menunggak Pajak

Ketua KPU Kepahiang, Ikrok mengatakan sesuai dengan regulasi yang ada untuk proses pergantian antar waktu terhadap anggota yang mundur atau meninggal dunia, maka untuk proses akan dilakukan berdasarkan usulan dari DPRD.

Kemudian selanjutnya, KPU menyurati parpol terkait guna mengajukan nama yang akan menggantikan yakni peraih suara terbanyak kedua yang berhak untuk menduduki kursi yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Harus Dihindari, Ternyata Ada 3 Kesalahan Terbesar Galbay di Shopee PayLater, Apa Saja?

“Nanti ketua dewan bersurat kepada KPU untuk melakukan validasi data dan menunjuk nomor urut selanjutnya untuk dijadikan pergantian antar waktu,” ujar Ikrok.

Namun demikian, KPU hanya sifatnya menunggu pengajuan dari DPD Partai Nasdem Kepahiang untuk proses PAW terkait nama siapa yang akan diajukan menggantikan Agustinus Dungcik.

BACA JUGA:Begini Metode Baru Penagihan DC Shopee Paylater, Perhatikan juga Risiko dan Cara Menghadapinya!

Jika berdasarkan peringkat raihan suara suara terbanyak kedua yakni nama Hendrawan merupakan nama yang berhak dengan perolehan 681 suara di daerah pemilihan Kepahiang 1.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: