Kejari Kepahiang Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Sekretariat DPRD
--
KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Kejari Kepahiang tahan 2 tersangka baru dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Kephiang.
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dana sekretariat DPRD Kepahiang, penyidik tindak pidana khusus Kejari Kepahiang menetapkan WN mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 dan AN menjadi tersangka.
Keduanya selama 20 hari ke depan dititipkan di Lapas Kota Bengkulu.
Kasi Intel Kejari kepahiang, Nanda Hardika mengatakan, penetapan dan penahanan kedua orang ini berdasarkan dua alat bukti.
"Saat ini keduanya sudah ditahan dan dibawa ke lapas Bengkulu selama 20 hari ke depan," terang Nanda Hardika, Jumat (15/8) malam.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar menyampaikan, bahwa dari hasil penyidikan, keduanya merupakan pengambil kebijakan di sekretariat DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
"Kasus ini segera kami limpahkan ke persidangan dan akan dilihat kembali dalam fakta persidangan apakah akan ada penambahan tersangka lain tergantung pada fakta persidangan," terang Febrianto Ali Akbar.
BACA JUGA:Progres Program Gerakan Menanam Pohon Kelapa (Gempala) Sudah 95%, Wali Kota Ajak Warga Ikut Serta
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


