Kejari Kepahiang Sita 2 Unit Rumah Milik Mantan Pejabat DPRD Kepahiang
Kejari Kepahiang saat proses penyitaan aset--
KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Kepahiang sita 2 unit rumah milik mantan pejabat DPRD Kepahiang.
Rumah yang disita Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Rabu (4/6) yang berlokasi di Kecamatan Kepahiang dan Kabawetan ini merupakan milik tersangka RY dan YS.
Penyitaan rumah milik mantan pejabat DPRD Kepahiang ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan nomor 91/pid.B.sita/2025/pn kph tanggal 3 Juni 2025 dan surat perintah Penyitaan kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang nomor: print-7/L-7.18/fd.2/01/2025 untuk kepentingan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:10 Handphone Harga Rp1 Juta Terbaru Juni 2025 Performa Ngebut, Kamera Jernih dan Baterai Tahan Lama
Kajari Kepahiang melalui Kasi pidsus Kejari kepahiang, Febrianto Ali Akbar menyampaikan jika penyitaan terhadap rumah dikawasan Desa Kampung Bogor dan Bogor baru ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara atas tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang yang telah menetapkan tiga orang mantan pejabat di sekretariat DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Mulai 5 Juni 2025 Jalan Tanjung Jaya-Sukamerindu di Tutup, Bus dan Truk Tak Bisa Melintas
Febrianto Ali Akbar juga mengatakan bahwa penyitaan merupakan hasil asset tracing yang merupakan proses menelusuri aset seseorang atau entitas untuk keperluan investigasi keuangan, sengketa hukum, atau penegakan hukum.
Surat perintah dan penetapan penyitaan ini dilakukan guna mengantisipasi pemindah tangan aset yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut.
BACA JUGA:Putusan Banding Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah
"Berdasarkan hasil penelusuran kita lakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di sekretariat DPRD, karena kami menduga ada kaitan langsung maupun tidak langsung terhadap aset atas perkara yang tengah kami tangani," kata Kasi pidsus Kejari Kepahiang, Rabu (4/6)
"Sebelum adanya hal yang tak diinginkan maka dua unit rumah milik tersangka RY dan YS saat ini kami sita," tambah Febrianto Ali Akbar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


