BSU 2025 Cair Rp600 Ribu Mulai Besok 5 Juni 2025. BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu: Tidak Semua Pekerja Terima
Pencairan BSU 2025--
BENGKULU,RBTV.DISWAY.ID - Pihak BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu menyampaikan jika Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu cair mulai besok 5 Juni 2025, namun tidak semua pekerja menerima
Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia resmi mengeluarkan juknis penyaluran Bantuan Upah Subsidi (BSU) bagi kategori pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Berdasarkan juknis tersebut, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah Rp600 ribu ini wajib menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
BACA JUGA:10 Handphone Harga Rp1 Juta Terbaru Juni 2025 Performa Ngebut, Kamera Jernih dan Baterai Tahan Lama
BSU yang akan mulai disalurkan 5 Juni 2025 ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600 ribu, terhitung untuk periode selama 2 bulan, yakni Juni-Juli melalui rekening masing-masing penerima.
Rekening penerima BSU ini disalurkan melalui BNI, BRI, BTN, mandiri dan Bank BSI serta Pos Indonesia.
Bagi pekerja yang rekeningnya belum tercantum atau belum diperbarui, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi kepada pekerja atau perusahaan tempat bekerja.
BACA JUGA:Mulai 5 Juni 2025 Jalan Tanjung Jaya-Sukamerindu di Tutup, Bus dan Truk Tak Bisa Melintas
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Ferama Putri mengatakan, data penerima bantuan subsidi upah secara otomatis terkoneksi ke Kemenaker.
Data tersebut akan diverifikasi atau cross check ulang, sehingga dari total 91.800 pekerja upah di Bengkulu yang berpeluang menerima BSU masih akan diproses oleh pemerintah pusat, untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan belum menerima bantuan lainnya.
“Jadi yang sortir dari pihak Kementerian, termasuk yang sudah menerima bantuan sosial atau bansos. Data yang bersih itu akan langsung ditransfer Kementerian ke rekening masing-masing penerima,” ujar Ferama Putri (4/6).
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Bengkulu Sidak Lokasi Pembuangan Limbah B3, Pihak Berwenang Diminta Usut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


