Hukum Larangan Potong Kuku Bagi yang Berkurban, Shohibul Kurban Wajib Tahu

Minggu 09-06-2024,16:24 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

1. Domba
Domba merupakan jenis hewan yang paling umum digunakan sebagai hewan qurban. Domba yang digunakan harus memenuhi syarat usia minimal, sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan agama.

2. Sapi
Sapi juga dapat digunakan sebagai hewan qurban. Sapi yang digunakan harus memenuhi syarat usia minimal, sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan agama.

3. Kambing
Kambing adalah jenis hewan lain yang sering digunakan sebagai hewan qurban. Kambing yang digunakan harus memenuhi syarat usia minimal, sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan agama.

BACA JUGA:Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut saat Idul Adha 2024, Mulai Kapan? Ini Jawabannya

4. Unta
Di beberapa daerah yang memiliki populasi unta yang signifikan, unta juga digunakan sebagai hewan qurban. Namun, perlu diperhatikan bahwa penggunaan unta sebagai hewan qurban tidak umum di semua wilayah.

5. Kerbau
Dalam beberapa budaya dan komunitas agraris, kerbau juga dapat digunakan sebagai hewan qurban. Kerbau yang memenuhi syarat-syarat agama Islam dapat dipilih untuk ibadah qurban.

Terdapat 9 syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan bagi umat muslim yang hendak berkurban, di antaranya:

- Mata hewan tidak buta

- Telinga tidak terpotong

- Kaki tidak pincang

- Tanduk sempurna

- Tidak sedang sakit atau memiliki penyakit tertentu

- Ekor tidak terpotong

- Tidak kurus

- Tidak berkudis

- Tidak sedang hamil dan menyusui

Demikianlah informasi tentang hukum larangan potong kuku bagi yang berkurban, shohibul kurban wajib tahu. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Kategori :