NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hukum larangan potong kuku bagi yang berkurban, shohibul kurban wajib tahu.
Saat memasuki bulan Dzulhijjah, seringkali mendengar seputar tentang memotong rambut dan kuku.
Terkait pertanyaan tersebut, ada salah satu larangan yang perlu dipenuhi oleh shohibul kurban.
BACA JUGA:Ini Amalan yang Dianjurkan saat Bulan Dzulhijjah dan Dalilnya
Shohibul kurban adalah orang yang berkurban atau orang yang melaksanakan ibadah kurban. Shohibul kurban disebut juga mudhohi.
Perlu diketahui Kurban menjadi salah satu sunnah yang dilakukan oleh umat Islam di setiap tahunnya, tepatnya pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah. Kegiatan kurban ini dilaksanakan tepat di Hari Raya Idul Adha.
Tak heran jika sebagian besar umat muslim sudah cukup familiar dengan istilah ini. Adanya anjuran kurban ini merupakan bentuk syukur umat muslim atas segala nikmat yang telah diberikan Allah.
Itulah sebabnya, daging hewan hasil kurban harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk saling berbagi terhadap sesama.
BACA JUGA:Lebaran Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi Berbeda Lagi, Ternyata Ini Alasannya
Lantas bagaimana dengan larangan potong kuku bagi yang berkurban?
Mengutip NU Online, hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha merujuk pada hadis riwayat Ummu Salamah. Hadis tersebut menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata:
"Apabila sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka jangan-lah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun sampai selesai berkurban."
Dari hadits ini, muncul dua pandangan utama dari para ulama mengenai larangan memotong rambut dan kuku menjelang Idul Adha. Berikut di antaranya:
1. Hukum potong rambut dan kuku bagi Muslim yang berkurban
Menurut sejumlah ulama, larangan ini berlaku bagi Muslim yang hendak berkurban. Larangan dimulai sejak 10 hari pertama bulan Zulhijah. Ada tiga pandangan baru mengenai hukum ini yang didasari oleh Mirqotul Mafatih berikut.