Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Via Online? Begini Alur Daftar dan Syaratnya

Minggu 09-06-2024,17:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat.

4. Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.

5. Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.

BACA JUGA:Catat, Ini 7 Larangan Bagi Orang yang Berkurban, Pastikan Tidak Melakukannya

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 haruslah memenuhi beberapa persyaratan termasuk kelengkapan dokumen pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. 

Dilansir dari trito.id, berikut ini syarat-syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  2. Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.
  3. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  4. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
  5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  6. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

BACA JUGA:Ini Amalan yang Dianjurkan saat Bulan Dzulhijjah dan Dalilnya

Dokumen Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024

Dikutip berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, berikut ini dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar Pantarlih/PPDP Pilkada 2024:

1. Daftar riwayat hidup.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Pas foto berwarna berukuran 4x6.

5. Surat pernyataan bermeterai 10.000 yang berisi:

  • Pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.
  • Pernyataan sehat secara rohani.
  • Surat pernyataan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik.
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Yang tertera hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bahwa tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).

BACA JUGA:Catat Persyaratannya, Begini Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Intip Tugasnya

Kategori :