NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apa bisa pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 via online? Begini alur daftar dan syaratnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada tanggal 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Digelar Bulan Ini, Begini Rancangan Jadwal Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024
Jadwal pendaftaran anggota badan Ad hoc Pilkada tersebut mundur dari rencana semula, 5 Juni 2024 menjadi dibuka 13 Juni 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Mei 2024. Berdasarkan aturan terbaru, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 baru akan diumumkan pada 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Desa Mana yang Paling Besar? Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Pasuruan
Lantas apa bisa pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 via online?
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Untuk seleksi dan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sektretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masing kelurahan.
Biasanya proses pendaftaran dapat berlangsung secara online maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara.
Namun, untuk saat ini tata cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 masih dilakukan secara umum yakni via offline.
BACA JUGA:Biar Paham, Begini Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Kurban
Berikut cara pendaftarannya:
1. Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat.
2. Minta formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih Pilkada 2024.