Dibutuhkan 890 Petugas, Ini Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada di Sumatera Barat 2024

Minggu 09-06-2024,21:22 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

1. Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni

2. Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni

3. Penelitian Administrasi: 14-20 Juni

4. Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni

5. Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni

6. Pelantikan: 24 Juni

BACA JUGA:Mitos Pohon Jambu di Depan Rumah Menurut Primbon Jawa, Konon Bisa Datangkan Kesialan

Berikut penjelasan tentang syarat Pantarlih Pemilu 2024 termasuk masa kerja, tugas, hingga besaran gaji.

Dalam pendaftaran sebagai calon Pantarlih wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat-syarat pendaftarannya:

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau
  6. Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

BACA JUGA:3 Hari Baik Potong Kuku Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Weton, Kamis Pon Termasuk?

Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Ini 3 Hari Baik Potong Kuku Menurut Islam, Salah Satunya Mengundang Kekayaan

Dokumen yang Dibutuhkan

Calon Pantarlih harus melampirkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  2. Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
  4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  5. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format disediakan).

BACA JUGA:Belum Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Menggunakan Fitur Transkrip saat Menonton Video YouTube

Kategori :