Hak dan Kewajiban Pantarlih
Selain tugas dan tanggung jawab, sebagai Pantarlih kamu juga memiliki hak dan kewajiban. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban tersebut:
1. Hak untuk Mendapat Honor
Pantarlih berhak mendapatkan honor sebesar Rp 1 juta per bulan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
2. Hak untuk Mendapat Santunan
Seperti petugas KPPS, Pantarlih juga memperoleh honor. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, pantarlih juga mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Meninggal: Rp 36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
3. Kewajiban untuk Menjalankan Tugas dengan Jujur dan Adil
Pantarlih wajib menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Kewajiban untuk Melaporkan Hasil Kerja
13. Pantarlih harus melaporkan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS.
BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-54 Tahun, Astra Motor Gelar Aksi Donor Darah Serempak #SatuTetesku di 11 Wilayah
Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Untuk mendaftar sebagai Pantarlih, berikut adalah langkah-langkah yang perlu di ikuti:
- Mengunduh formulir pendaftaran dari website KPU domisili kamu.
- Melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP Elektronik, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah, dan surat pernyataan bermaterai.
- Mengajukan pendaftaran beserta dokumen yang telah dilengkapi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.
- Setelah mendaftar, kamu akan mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh PPS.
- Menunggu pengumuman hasil seleksi yang akan diumumkan pada tanggal yang telah ditentukan.
- Bila kamu lolos seleksi, akan mengikuti pelantikan yang akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024.
Keanggotaan Pantarlih Pilkada 2024
Keanggotaan pantarlih berjumlah satu orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Pantarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa. Atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, atau warga masyarakat.