SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Menindaklanjuti penegasan aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma mulai tahun ajaran baru 2024/2025 ini mewajibkan seluruh SD dan SMP di Kabupaten Seluma menerima anak berkebutuhan khusus (ABK).
BACA JUGA:Simak Syarat dan Cara Kredit PPPK BSI 2024 Dana Rp 50 Juta Beserta Cicilannya
Tujuannya, agar penyandang disabilitas juga punya hak yang sama dengan anak lainnya dalam pendidikan.
Kepala Dinas Dikbud Seluma, Farzian melalui Kabid SD Anton mengatakan kebijakan tersebut sedang dimatangkan dan akan dijalankan pada tahun ajaran baru.
"Iya, ini sudah ada penegasan dari Kemdikbud, bahwa satuan pendidikan di setiap jenjang SD dan SMP mulai tahun ajaran baru ini, wajib menerima siswa disabilitas, kami sudah memberikan arahan ke seluruh satuan pendidikan terkait hal tersebut," terang Anton.
Pihaknya berharap orang tua yang memiliki ABK, dapat bebas memilih sekolah SD maupun SMP negeri.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, Cek Desa yang Paling Besar
"Tidak ada persentasenya dalam hal ini, kita berharap semua satuan pendidikan siap, karena kita punya kesempatan yang sama," tambahnya.
Lanjutnya, meskipun mayoritas sekolah negeri masih belum memiliki guru pendamping khusus (GPK) bagi siswa ABK, namun setiap satuan pendidikan diharapkan dapat melatih tenaga pendidik, untuk lebih kreatif dan mampu melakukan pendampingan kepada siswa ABK.
Para guru juga diajak membuat teknis penanganan kepada siswa ABK di kelas. Tenaga pendidik nantinya memberikan pemahaman bagi siswa non-ABK, sehingga bisa membaur.
"Guru harus bisa memberikan pemahaman bagi siswa non-ABK, bagaimana kalau siswa ABK masuk di kelas, cara penanganannya, memahami, dan berkomunikasi dengan teman-temannya," ujarnya.
BACA JUGA:Adu Hebat Samsung Galaxy A73 5G Vs Samsung Galaxy A54 5G, Siapa yang Menang?
Selain itu, menurutnya siswa ABK yang diterima di sekolah negeri kategorinya adalah ringan, sedangkan siswa ABK kategori lainnya tetap bisa sekolah di sekolah luar biasa (SLB).