Info Pemutihan Denda Pajak Motor 2024 Juni - Desember, Cek Provinsi kamu di Sini!

Senin 10-06-2024,10:33 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

4. Kemudahan Administrasi
Mempermudah proses administrasi bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau mutasi kendaraan.

BACA JUGA:Semuanya untuk Masyarakat, Segini Dana Desa Kabupaten Mojokerto Tahun 2024, Desa Mana Paling Besar?

Provinsi-Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak 2024

Berikut adalah daftar provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 beserta detail kebijakan masing-masing:

1. Aceh

Provinsi Aceh telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

Program ini dimulai sejak Maret 2024 dan memberikan diskon serta pembebasan denda kepada warga Aceh.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, kendaraan bermotor yang membayar PKB selama masa pemutihan akan dibebaskan dari pajak progresif dan denda PKB.

 

2. Bengkulu

Di Bengkulu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembayaran tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB II.

Program ini berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024. Pembebasan ini juga mencakup bea balik nama kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:Ada Trailer Muatan Alat Berat Melintang di Tengah Jalan Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik

3. Jambi

Provinsi Jambi juga melaksanakan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 28 Maret 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi.

Program ini mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lelang.

Kategori :