Info Pemutihan Denda Pajak Motor 2024 Juni - Desember, Cek Provinsi kamu di Sini!

Senin 10-06-2024,10:33 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Selain itu, pemerintah Jambi menawarkan program mutasi kendaraan dari luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II gratis.

BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran Baru 2024/2025, SD dan SMP Negeri di Seluma Wajib Terima Siswa ABK

4. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Program ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Bapenda_Jateng. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, dan pengurangan tunggakan PKB.

Berikut adalah jadwal spesifiknya:

- Proses BBNKB II 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

- Diskon Pajak Tahunan Berkala 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

- Pembebasan Biaya Pajak Progresif 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

- Keringanan Tunggakan PKB 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024

BACA JUGA:Ada Trailer Muatan Alat Berat Melintang di Tengah Jalan Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik

5. Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 yang berlaku mulai 24 April 2024. Program ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan untuk pemilik yang melakukan balik nama kendaraan, serta beberapa insentif lain seperti:
- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan tarif dan denda BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
- Diskon 30 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang.
- Diskon 40 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan orang (plat kuning).

6. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10 persen.

Program ini berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024 dan berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Berikut adalah ketentuannya:

1. Diskon 10 persen berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan, khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syarat-syaratnya meliputi:
- e-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP asli (bukan fotokopi)
- Pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN)

2. Diskon 10 persen juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

BACA JUGA:Ada Trailer Muatan Alat Berat Melintang di Tengah Jalan Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Kategori :