NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabupaten Bangka adalah sebuah wilayah kabupaten di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Bangka adalah Kecamatan Sungai Liat. Rincian dana desa Kabupaten Bangka 2024, mengalami peningkatan 10%.
BACA JUGA:Panitia Kurban Wajib Hafal, Ini Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar
Dana Desa Kabupaten Bangka
Dana untuk desa di Kabupaten Bangka tahun 2024 mengalami peningkatan 10 persen. Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Bangka Dalyan Amrie, ada tiga sumber pendapatan desa yakni Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, dana desa dari pusat dan bagian pajak dan retribusi daerah.
"Total tahun 2024 ini sejumlah Rp135 miliar 684 juta, naik dibanding 2023 Rp129 miliar 197 juta," ujar Dalyan.
Lantas berapa dana desa di Kabupaten Bangka untuk per desa? Beriktu ini rinciannya:
- Desa Air Anyir: Rp 789.881,000
- Desa Air Buluh: Rp 897.239,000
- Desa Air Duren: Rp 744.769,000
- Desa Air Duren: Rp 1.067.315,000
- Desa Air Ruai: Rp 994.349,000
- Desa Bakam: Rp 1.031.073,000
- Desa Balun Ijuk: Rp 951.131,000
- Desa Banyu Asin: Rp 808.149,000
- Desa Batu Rusa: Rp 1.075.508,000
- Desa Berbura: Rp 867.423,000
- Desa Bintet: Rp 856.124,000
- Desa Bukit Layang: Rp 927.607,000
- Desa Cengkong Abang: Rp 1.291.450,000
- Desa Cit: Rp 1.018.122,000
- Desa Dalil: Rp 900.030,000
- Desa Deniang: Rp 850.414,000
- Desa Dwi Makmur: Rp 610.491,000
- Desa Gunung Muda: Rp 970.494,000
- Desa Gunung Pelawan: Rp 1.025.784,000
- Desa Jada Bahrin: Rp 853.423,000
- Desa Jurung: Rp 762.954,000
- Desa Kace: Rp 939.256,000
- Desa Kace Timur: Rp 1.036.017,000
- Desa Kapuk: Rp 781.406,000
- Desa Karya Makmur: Rp 1.139.381,000
- Desa Kayu Besi: Rp 861.266,000
- Desa Kemuja: Rp 996.358,000
- Desa Kimak: Rp 878.115,000
- Desa Kota Kapur: Rp 856.264,000
- Desa Kota Waringin: Rp 868.272,000
- Desa Labu: Rp 837.331,000
- Desa Labuh Air Pandan: Rp 836.829,000
- Desa Lumut: Rp 792.462,000
- Desa Mabat: Rp 952.428,000
- Desa Mangka: Rp 715.702,000
- Desa Mapur: Rp 983.548,000
- Desa Maras Senang: Rp 652.931,000
- Desa Mendo: Rp 951.437,000
- Desa Merawang: Rp 867.789,000
- Desa Neknang: Rp 927.570,000
- Desa Nibung: Rp 883.005,000
- Desa Pagarawan: Rp 1.175.091,000
- Desa Pangkal Niur: Rp 948.813,000
- Desa Paya Benua: Rp 932.113,000
- Desa Pemali: Rp 1.224.787,000
- Desa Penagan: Rp 1.265.918,000
- Desa Penyamun: Rp 930.740,000
- Desa Petaling: Rp 899.519,000
- Desa Petaling Banjar: Rp 1.096.767,000
- Desa Puding Besar: Rp 1.219.858,000
- Desa Pugul: Rp 945.849,000
- Desa Rebo: Rp 1.045.498,000
- Desa Riau: Rp 840.740,000
- Desa Riding Panjang: Rp 971.108,000
- Desa Riding Panjang: Rp 848.599,000
- Desa Rukam: Rp 719.434,000
- Desa Saing: Rp 792.555,000
- Desa Sempan: Rp 877.147,000
- Desa Silip: Rp 885.226,000
- Desa Tanah Bawah: Rp 851.963,000
- Desa Tiang Tarah: Rp 808.151,000
- Desa Zed: Rp 1.051.725,000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Toli Toli 2024, Desa Mana yang Paling Besar Pembagian
Nah, itulah rincian dana desa untuk Kabupaten Bangka di tahun 2024. Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
1. Alokasi dasar
2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
BACA JUGA:Takut Rekening Palsu? Begini Cara Cek Nomor Rekening Milik Siapa, Langsung Ketahuan Identitasnya
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:Ini Ancaman yang Diterima Briptu RDW dari Briptu FN Terkait Gaji 13 yang Berkurang
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini:
- Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
- Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
- Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
- Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
- Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
- Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
- Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
- Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
- Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
- Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.