SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebanyak 374 TPS.
Jumlah ini berkurang apabila dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu, yang berjumlah 648 TPS.
BACA JUGA:Pembagian Hewan Kurban yang Benar, Begini Syarat dan 9 Ketentuannya
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Seluma, Anang Erma Dona yang mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI, diterangkan bahwa setiap TPS dalam pelaksanaan Pilkada maksimal diisi oleh 600 daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu juga ada aturan mengenai geografis wilayah, apabila ada sekitar 200 lebih DPT yang tempat tinggalnya melebih jarak 5 kilometer dari TPS, maka di wilayah tersebut bisa didirikan TPS.
BACA JUGA:Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Hukumnya
"Sebagai perbandingan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 648 TPS, karena batas maksimal DPT per TPS nya sebanyak 300 DPT, ini artinya saat ini jumlah DPT pada setiap TPS bakal lebih banyak. Sementara ini jumlahnya ditetapkan 374 TPS yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma,” terang Anang Erma Dona.
Untuk rincian sebaran TPS untuk Pilkada di Kabupaten Seluma, yakni
1. Kecamatan Air Periukan jumlah desa dan kelurahan ada 16, jumlah TPS 38.
2. Kecamatan Ilir Talo jumlah desa dan kelurahan ada 15, jumlah TPS 29.
3. Kecamatan Lubuk Sandi jumlah desa dan kelurahan ada 14, jumlah TPS 25.
4. Kecamatan Seluma jumlah desa dan kelurahan ada 7, jumlah TPS 16.
5. Kecamatan Seluma Barat jumlah desa dan kelurahan ada 9, jumlah TPS 17.
BACA JUGA:Pengguna Apple Perlu Tahu, Simak 5 Tanda HP iPhone Disadap, Salah Satunya Muncul Iklan Seperti Ini