NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah boleh kita memakan hewan kurban sendiri? Ini penjelasan hukumnya serta jatah maksimal.
Hari raya Idul Adha diperingati dengan menyembelih hewan kurban oleh mereka yang mampu. Mulai dari sapi, kerbau, kambing, domba dan unta. Daging hewan kurban tersebut kemudian dibagikan kepada orang lain.
Namun, apakah boleh jika kita mendapat bagian dari daging hewan yang sudah kita kurbankan? Hal ini pernah dibahas oleh Ustaz Abdul Somad melalui dakwahnya.
BACA JUGA:Lewat KUR, BRI Sukses Dongkrak Petani Rempah di Danau Toba Naik Kelas
Ada dua pertimbangan dalam hal ini. Pertama perlu diketahui bahwa hukum berkurban adalah sunnah. Namun, bisa jadi wajib jika telah dinazarkan sebelumnya atau sudah berjanji dalam nama Allah SWT.
Untuk lebih lengkapnya, bisa simak dibawah ini mengenai dua hukum makan daging hewan kurban sendiri.
Dua Hukum Makan Daging Hewan Kurban Sendiri
1. Kurban Sunah
Melansir dari situr NU online, pada kurban sunah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya.
Di kategori kurban sunah, shohibul qurban justru dianjurkan (sunah) untuk mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan, sebanyak satu hingga tiga suap.
BACA JUGA:Pembagian Hewan Kurban yang Benar, Begini Syarat dan 9 Ketentuannya
Jadi, bagi yang akan qurban boleh memakan sebagian daging kurbannya sendiri. Hukum bolehnya memakan daging kurban sendiri itu selaras dengan firman Allah SWT di surah Al-Hajj ayat 36:
"Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur," (QS. Al-Hajj 22: 36).
2. Kurban Wajib
Sebaliknya, dalam kurban wajib (kurban yang dilaksanakan karena nazar), orang yang berkurban dilarang memakan daging hewan kurbannya sendiri, meskipun hanya sedikit. Larangan itu berlaku juga bagi keluarga yang dinafkahi oleh shohibul qurban.