Mu'ti menegaskan sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama," jelas Mu'ti.
BACA JUGA:Isu Bursa Transfer Pemain BRI Liga 1 2024/2025, Ini Daftar Nama Pemain yang Bakal Jadi Rebutan
Mu'ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri. Tujuannya agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.
Sementara itu, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin sempat meminta Ormas Muhammadiyah untuk menolak 'jatah' Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kajagung Lantik Kajati Bengkulu, Selamat Bekerja Syaifudin Tagamal
2. PGI
Ketua Umum PGI Pendeta (Pdt) Gomar Gultom mengapresiasi langkah yang dilakukan Presiden RI Jokowi. Sebab, Jokowi menunjukkan komitmen untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola sumber daya alam di Indonesia.
Meski demikian, ia menilai bahwa pengelolaan tambang tidak mudah untuk dilakukan. Mengingat ormas keagamaan memiliki keterbatasan dalam pengelolaan IUP.
BACA JUGA:Lengkap, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Blitar Jawa Timur Tahun 2024, Berapa Kucuran untuk Desamu?
"Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas. Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," ujarnya.
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kabupaten Seluma Rp 898 Juta, Ini yang Dilakukan UPTD PPD
Gomar menekankan, dengan pemberian IUP kepada berbagai Ormas keagamaan di Indonesia sebaiknya tidak mengesampingkan tugas utama dari ormas itu sendiri yakni membina umat dan tidak terkooptasi dengan mekanisme pasar.
"Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya," tegasnya.
BACA JUGA:Terima Alokasi Rp 398,81 Miliar, Berikut Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024
3. HKBP