Banyak yang Tanya, Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Simak Penjelasan Hukumnya

Selasa 11-06-2024,20:43 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Sebagai informasi, sebelum berkurban ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Termasuk syarat orang berkurban dan kriterianya menurut syariat Islam dalam empat mazhab di bawah ini.

Syarat Orang Berkurban

Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, orang yang berkurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut syarat-syarat orang yang diperbolehkan menunaikan kurban sesuai syariat Islam:

1. Beragama Islam.

2. Merdeka atau bukan budak.

3. Mukallaf (orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan dalam agama).
Balig.

4. Mampu atau memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan kurban.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Ini Harga Hewan Kurban Terbaru 2024 untuk Kambing dan Sapi

Ketentuan Berkurban

Orang yang berkurban diwajibkan melakukan niat berkurban saat menyembelih. Bagi orang yang berkurban diperbolehkan menyerahkan niatnya kepada orang Islam yang telah berkategori tamyiz, baik dalam status wakil atau bukan.

Orang yang berkurban dibagi menjadi dua jenis, kurban karena nazar dan kurban sunah (bukan karena nazar).

Berikut ketentuan umum orang yang hendak berkurban:

1. Bagi laki-laki, hewan kurban sunah disembelih sendiri karena itba' (mengikuti anjuran Nabi).

2. Bagi perempuan, sunah untuk diwakilkan dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan wakilnya.

BACA JUGA:Hasto Diperiksa Selama 4 Jam, Ternyata Ini Alasan Sekjen PDIP Dipanggil KPK

Sementara ada ketentuan yang juga harus dipenuhi orang yang berkurban bukan karena nazar. Berikut ketentuan bagi orang yang kurban tidak nazar (sunah):

Kategori :