2. Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah menyebutkan definisi mampu merupakan orang yang memiliki harta lebih senilai nisabnya harta, yaitu 200 dirham. Harta yang ditujukan untuk kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok berupa bahan sandang, pangan, papan, serta kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
3. Imam Malik
Sementara Imam Malik memiliki pendapat yang berbeda, orang yang mampu berkurban merupakan orang yang mempunyai harta lebih, dan harta tersebut saat digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam kurun waktu satu tahun.
4. Imam Ahmad bin Hambal
Imam Ahmad bin Hambal mendefinisikan kriteria mampu sebagai orang yang memiliki harta cukup untuk membeli hewan kurban, meskipun dengan cara berutang dan memiliki keyakinan ia mampu mengembalikan utang tersebut.
Demikian mengenai batas waktu penyembelihan hewan kurban menurut syariat islam. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana