Orang yang berkurban diwajibkan melakukan niat berkurban saat menyembelih. Bagi orang yang berkurban diperbolehkan menyerahkan niatnya kepada orang Islam yang telah berkategori tamyiz, baik dalam status wakil atau bukan.
Orang yang berkurban dibagi menjadi dua jenis, kurban karena nazar dan kurban sunah (bukan karena nazar).
Berikut ketentuan umum orang yang hendak berkurban:
1. Bagi laki-laki, hewan kurban sunah disembelih sendiri karena itba' (mengikuti anjuran Nabi).
2. Bagi perempuan, sunah untuk diwakilkan dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan wakilnya.
BACA JUGA:Lengkap, Simak Rincian Dana Desa Kabupaten Lumajang 2024, 198 Desa Ini Siap Manfaatkan Dananya
Sementara ada ketentuan yang juga harus dipenuhi orang yang berkurban bukan karena nazar. Berikut ketentuan bagi orang yang kurban tidak nazar (sunah):
1. Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya.
2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam.
3. Wajib baginya menyedekahkan daging kurban yang paling afdal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkannya untuk dimakan, sedekah, dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan atas sepertiga bagian tersebut dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.
5. Menyedekahkan kulit hewan kurban atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak. Tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Simak Penjelasan Hukumnya
Kriteria Orang yang Dikatakan Mampu Berkurban
Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait kriteria orang yang dikatakan mampu berkurban. Berikut kriteria orang yang dikatakan mampu berkurban menurut empat mazhab.
1. Imam Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, orang yang mampu berkurban diartikan sebagai orang yang memiliki harta lebih dari cukup untuk membeli hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Harta tersebut dimaksudkan tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggung.