NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terbaru, ini daftar kendaraan yang dilarang isi BBM Pertalite di SPBU.
Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan bahan bakar olahan dari sumber daya alam minyak bumi yang paling banyak digunakan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Barito Timur Tahun 2024, Desa Mana yang Paling Besar?
Pemasaran BBM ritel untuk sektor transportasi, rumah tangga, dan nelayan dilakukan melalui Stasiun Pengisian BBM Untuk Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di Indonesia, BBM dibagi menjadi dua kategori, yaitu BBM subsidi dan non-subsidi. Kedua jenis BBM ini didasarkan dari segi bantuan pembiayaan dari pemerintah.
Untuk BBM subsidi yakni bahan bakar minyak yang dibantu oleh pemerintah. BBM subsidi dibiayai menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara atau APBN.
BACA JUGA:Dibuka PPDB Lampung 2024 Jenjang SD SMP SMA/SMK, Ini Cara Daftar dan Login Secara Online
Sedangkan BBM non-subsidi adalah bahan bakar minyak yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah. Pembiayaan BBM non subsidi tak menggunakan APBN, melainkan didanai oleh perusahaan penyedia bahan bakar minyak.
Kendati begitu, tidak semua kendaraan dapat mengisi BBM Subsidi yakni Pertalite.
Melansir dari CNBC, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar
Pandjaitan menegaskan, ke depan sudah tidak ada lagi mobil-mobil yang berspesifikasi mahal menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi.
BACA JUGA:Jadwal PPDB Jakarta 2024 dan Cara Pilih Sekolah Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK
Bukan tanpa alasan, hal itu sejatinya diberlakukan supaya pemakaian BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Kemudian, Luhut menegaskan bahwa pemakaian BBM subsidi harus sesuai dengan target.
"Jangan yang mobil mahal dapat subsidi. Dan Patra Niaga (PT Pertamina Patra Niaga) dengan mencatat plat nomer didata, yang gak subsidi masuk pompa nya gak jalan," ungkapnya.
Lalu apa saja kendaraan yang masih boleh mengisi BBM Pertalite?