- Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Operasional Pemerintah Desa:
30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa.
Pencairan Dana
- Pencairan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum.
- Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
- Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
BLT-DD.
(Sheila Silvina)