Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Seluma Berpangkat Aipda Dipidana 1 Tahun Penjara

Rabu 12-06-2024,13:07 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani

BACA JUGA:Rincian Lengkap Dana Desa Kabupaten Tapanuli Tengah 2024, Ini Desa yang Dapat Alokasi Rp 1 Miliar

"Barang inikan sebenarnya milik Edo karena dari persidangan sudah disampaikan, klien kita Hermansyah cuma membeli ke dia. Kemudian barang ini diberikan kembali ke Robert. Makanya kita akan lakukan pledoi atau pembelaan, karena dalam fakta persidangan klien kami hanya pengguna ini dari hasil asesmen terpadu yang dikeluarkan oleh pihak BNN," tegasnya. 

Dilanjutkan Doni, kliennya itu bukan merupakan kalangan penjual maupun pengedar narkoba. Dari hasil barang bukti pun didapatkan masih di bawah 1 gram, sehingga pelaku sebatas pemakai maka wajib diajukan rehabilitasi.

Rendra Aditya

Kategori :