NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -Viral! youtuber diancam dan diperas ini cara A-P dapatkan foto dan video Ria Ricis.
YouTuber terkenal Ria Ricis menjadi korban ancaman dan pemerasan oleh seorang pria berinisial AP. Pria tersebut mengklaim memiliki foto dan video pribadi Ria Ricis dalam pose tertentu yang dianggap sensitif.
"Foto selfie tanpa hijab dan video saat saya nge-gym dengan pakaian minim, itu yang dia ancam akan sebarkan," ungkap Ria Ricis dalam sebuah wawancara dengan detikcom.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Samosir 2024 untuk 128 Desa, Cek Berap Jumlah yang Didapat Desamu
Ria Ricis pertama kali menerima ancaman dari AP yang mengaku memiliki foto dan video pribadinya. Ancaman ini bukan hanya ditujukan kepada Ria Ricis, tetapi juga mempengaruhi tim manajemennya, keluarga, dan orang-orang terdekatnya.
Ria Ricis mengaku mengenal pelaku dan memiliki hubungan baik dengannya di masa lalu. "Iya, aku kenal orangnya. Kita punya hubungan baik dulu," ujar Ria Ricis.
BACA JUGA:Ini Foto Pribadi Ria Ricis yang Diancam Pelaku Akan Disebarkan jika Tak Diberi Uang Rp300 Juta
Ria Ricis juga menjelaskan bahwa ia pernah menyerahkan ponselnya kepada AP pada suatu kesempatan, tanpa menyadari bahwa AP akan menyalahgunakannya untuk memindahkan foto dan video pribadi dari ponselnya.
"Bahkan dari awal aku gak pernah notice nama dia waktu Polda sebut ciri-cirinya saking aku berpikir positif," tambahnya. Ria Ricis berharap laporannya segera diproses dan pelaku segera ditangkap, mengingat bukti-bukti sudah diserahkan kepada penyidik.
BACA JUGA:Heboh Video 17 Detik Meteor Jatuh di Sungai Lilin Muba Sumsel? Ini Himbauan BPBD Sumsel
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari Ria Ricis. AP berhasil ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur.
Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa AP telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah jadi tersangka," kata Ade Safri.
BACA JUGA:Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Jangan Sampai Terlewat! Simak Ketentuannya
AP dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45, Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46, dan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, termasuk pidana penjara hingga 8 tahun dan denda mencapai Rp 2 miliar.