7. Pinjol Wajib Asuransi
Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.
Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Selain Bunga Membengkak, Ini Risiko Galbay Pinjol Legal yang Perlu Diwaspadai
Demikianlah ulasan mengenai, begini aturan baru Debt Collector pinjol 2024, dari penurunan bunga hingga pinjol wajib asuransi.
(Putri Nurhidayati)