BACA JUGA:5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 3 Sering Buat Orang Bundir
2. Lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Jika Anda sudah melunasi pinjaman namun masih mendapatkan tekanan atau gangguan dari penyedia layanan pinjol, Anda dapat melaporkannya ke OJK.
Laporkan masalah yang Anda alami dan minta solusi dari pihak yang berwenang. Anda dapat melaporkan masalah tersebut melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk situs resmi OJK, alamat email, WhatsApp, atau kontak resmi OJK.
Penting untuk dicatat bahwa OJK merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank, termasuk penyedia layanan pinjol. Melalui laporan Anda, OJK dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani masalah tersebut.
3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi
Setelah Anda melunasi semua pinjaman dan melaporkan masalah ke OJK, langkah selanjutnya adalah menghapus akun dari platform pinjol ilegal.
Caranya mirip dengan proses menghapus akun di aplikasi lainnya:
- Buka aplikasi pinjol yang ingin Anda hapus akunnya.
- Pilih menu Pengaturan atau Setting.
- Cari opsi "Hapus Akun".
- Ikuti langkah-langkah sesuai panduan yang diberikan.
- Konfirmasikan keinginan Anda untuk menghapus akun.
- Setelah akun dihapus, pastikan juga untuk menguninstall aplikasi dari ponsel Anda.