3. Laporkan pinjol ilegal ke Polisi
Karena maraknya pengaduan mengenai pelanggaran pinjol, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah membentuk komitmen pemberantasan pinjol ilegal guna menindak tegas dan memberi efek jera pada pinjol tak berizin.
Apabila mengalami tindak kejahatan siber, kamu bisa melaporkan kasus pinjol ilegal ke pihak berwenang.
4. Laporkan pinjol ilegal ke OJK
Selain ke Polisi, kamu juga bisa membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Caranya cukup mudah.
Kamu bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157.Tak hanya itu, kamu dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel waspadainvestasi@ojk.go.id.
Jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi pinjol akan segera diblokir oleh OJK. Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK telah berhasil memblokir 3.5616 entitas pinjol ilegal.
BACA JUGA:Hati-hati Terjerat! Ini Penyebab Bisa Dapat SMS dari Pinjol, serta Cara Memblokirnya
5. Hindari konten promosi pinjol ilegal
Salah satu cara mempromosikan pinjol ilegal adalah dengan mengunggah konten pinjol di kanal YouTube. Bahkan, pinjol tak ragu menggandeng sejumlah konten kreator terkemuka guna menjerat lebih banyak target.
Konten ini bertujuan untuk mengecoh dan membujuk penonton agar melakukan pinjaman uang di aplikasi pinjiol yang dibahas.
Demikianlah informasi tentang Begini cara mudah hapus data pinjol, auto hilang dan aman. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)