BACA JUGA:Lagu Perdamaian Band Gigi Diharap jadi Pesan Moral Dalam Pilkada 2024 Mukomuko
Sementara itu, komposisi tantiem/IK/intensif khusus bagi dewan komisaris juga mengikuti faktor jabatan. Berikut rinciannya:
1. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan tantiem/IK/intensif khusus sebesar 45% dari Direktur Utama.
2. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan tantiem/IK/intensif khusus sebesar 42,5% dari Direktur Utama.
3. Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan tantiem/IK/intensif khusus sebesar 90% dari Direktur Utama.
Berdasarkan Laporan Tahunan Inalum 2019, sebelum berganti nama ke MIND ID, gaji direktur utama mencapai Inalum sebesar Rp 325 juta per bulan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bireuen 2024, Ini Desa yang Paling Besar Dapatkan Kucuran Dana
Dengan demikian, gaji anggota komisaris utama setidaknya Rp 146,25 juta dan anggota dewan komisaris Rp 131,65 juta. Angka ini belum termasuk tantiem/ insentif kerja sesuai kinerja perusahaan.
Sementara, berdasarkan Laporan Tahunan MIND ID 2022, disebutkan bahwa total gaji atau honorarium beserta Tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun 2022 sebesar Rp 34,8 miliar. Sementara total Tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun 2022 sebesar Rp 149,4 miliar.
Namun tidak dirincikan berapa besar gaji direktur utama yang menjadi acuan honorarium dewan komisaris dan direksi.
Apabila jumlah gaji tersebut dibagi rata untuk 11 orang dewan komisaris dan direksi, total dalam satu tahun gaji yang diperoleh mencapai Rp 3,16 miliar atau sekitar Rp 263 juta per bulan. Angka ini belum termasuk tantiem atau insentif kerja sesuai kinerja perusahaan.
Gaji Stafsus Presiden
Selain mengantongi penghasilan dari jabatannya sebagai Komisaris MIND ID, Grace juga berhak menerima gaji sebagai Stafsus Presiden Jokowi. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Hak keuangan bagi stafsus presiden diberikan setiap bulan sebesar Rp 51.000.000. Angka itu merupakan pendapatan keseluruhan yang di dalamnya sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan pajak penghasilan (PPh).
“Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres ini dengan penghasilan yang diterima sebagai PNS,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres yang diteken Jokowi pada Jumat, 18 Desember 2015 tersebut.