3. RN usia 38 tahun berstatus ASN Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Berperan sebagai pembeli dan pemilik senjata api dan amunisi.
4. SU berusia 38 tahun berstatus ASN Lapas Argamakmur Bengkulu Utara warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar II Kecamatan Argamakmur.
Berperan sebagai penjual amunisi illegal.
5. SR berusia 45 tahun warga Desa Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Berperan sebagai penjual amunisi.
BACA JUGA:Sadis! Korban Mbah Slamet Bertambah Jadi 12 Orang, Kondisi Jenazah Rusak
Wakil Direktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP. Andjas Adi Permana menyampaikan, penyidikan ungkapan terbesar senpi ilegal di Provinsi Bengkulu ini masih terus dikembangkan.
BACA JUGA:Janji Mbah Slamet, Duit Rp 70 Juta Jadi Rp 5 Miliar. Ada Korban dari Palembang, Dikubur Satu Lubang
AKBP. Andjas menyampaikan, AG selaku pembuat senpi memiliki seluruh peralatan untuk membuat senpi yang dipesan dari sejumlah kalangan.