Banyak yang Belum Tahu, Ini Daftar Mobil yang Boleh Isi BBM Pertalite

Kamis 13-06-2024,22:10 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

3. Sedan
- Honda City
- Toyota Vios
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Toyota Supra
- Mazda 3 sedan

BACA JUGA:Niat Asah Egrek, Warga Sidorejo Bengkulu Tengah Meninngal Dunia Ditabrak Dump Truk Batubara

4. Hatchback
- Honda City Hatchback RS,
- Toyota Yaris, dan
- Mazda 2 hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback

5. MPV Medium
- Toyota Kijang Innova
- Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy

BACA JUGA:Viral Bung Towel Dilempari Botol Suporter saat Nobar Indonesia Vs Philipina

Pertamina sebagai penyalur Pertalite hingga saat ini sudah melakukan uji coba pembatasan pengisian BBM bersubsidi tersebut sejak September 2022. Saat ini pengendara roda empat dijatah beli Pertalite 120 liter per hari.

Pertamina juga sudah memiliki mekanisme bila konsumen membeli BBM melebihi jatah yang ditentukan. Bila mobil sudah mengisi Pertalite 120 liter per hari, maka sistem di SPBU otomatis akan mengunci. Dengan begitu, BBM tidak bisa lagi tersalurkan ke mobil.

Selain mobil tertentu yang akan dilarang isi bahan bakar minyak (BBM) pertalite, beberapa jenis sepeda motor juga sama.

BACA JUGA:Ini Kasus Korupsi Dana Desa yang Pernah Terjadi di Indonesia, Tahun 2023 Ada 187 Kasus

Berikut ini daftar motor yang dilarang isi pertalite di SPBU, mungkin punya kamu termasuk salah satunya:
Seperti diketahui, pemerintah mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk golongan tertentu. Itu artinya, tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar pertalite yang telah disubsidi pemerintah.

Bukan tanpa dasar, wacana tersebut didasarkan pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam revisi itu pula, pemerintah akan mencantumkan kriteria masyarakat sebagai penerima BBM subsidi.
Kriteria ini sebelumnya tak ada di Perpres 191/2014 sehingga Pertalite dan Solar seolah bisa digunakan siapa saja.

BACA JUGA:Ngga Perlu Repot dan Ribet! Begini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Lewat WA Melalui NIK

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut pembatasan itu diwacanakan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. Bila diberlakukan maka mobil-mobil di bawah 1.400 cc masih bisa mengisi Pertalite.

Selain itu, untuk motor ketentuannya hanya mesin di bawah 150 cc yang boleh mengisi pertalite.
Berikut daftar motor yang tak boleh isi Pertalite di SPBU:

Honda

Kategori :