Desa Sagoe: Rp682.619.000,00
Desa Sambongan Baro: Rp630.885.000,00
Desa Sarah Mane: Rp783.446.000,00
Desa Sarah Panyang: Rp618.639.000,00
Desa Sawang: Rp620.696.000,00
Desa Seunong: Rp857.831.000,00
Desa Seunong: Rp669.556.000,00
Desa Siblah Coh: Rp789.923.000,00
Desa Siren: Rp688.722.000,00
Desa Tampui: Rp876.224.000,00
Desa Tanjong Ulim: Rp692.031.000,00
BACA JUGA:Profil dan Kekayaan Simon Aloysius Mantiri Komisaris Pertamina yang Baru
Desa Tanoh Mirah: Rp857.198.000,00
Desa Teungkluet: Rp753.452.000,00
Desa Teungoh: Rp637.627.000,00
Desa Teungoh Musa: Rp697.698.000,00
Desa Teupin Peuraho: Rp690.753.000,00
Desa Tijien Daboh: Rp785.235,000
Desa Tijien Husen: Rp701.050,000
Desa Tu: Rp922.362,000
Desa Tualada: Rp699.631,000
BACA JUGA:Intip Sejarah PT Pos Indonesia, Berdiri Sejak Ratusan tahun Lalu dan Beberapa Kali Berubah Nama
Desa Tuha: Rp724.516,000
Desa Tunong: Rp713.176,000
Desa Tutong: Rp965.187,000
Desa Udeung: Rp707.016,000
Desa Ujong Leubat: Rp747.341,000
Desa Ulee Gle: Rp634.690,000
Desa Uteun Bayu: Rp738.651,000
Sebagai informasi, dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:
1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.
4. Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
5. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
6. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
BACA JUGA:Gantikan Ribuan Pekerja dengan Robot, Siasat PT Pos Kembangkan Layanan Digitalisasi
Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi. Beberapa manfaat dari dana desa yaitu:
1. Meningkatkan aspek ekonomi dan pembangunan
Adanya anggaran dana desa akan mempercepat penyaluran atau akses di desa-desa, mengatasi permasalahan yang pelan-pelan dapat diselesaikan khususnya dalam hal pembangunan prasarana umum karena pendistribusian anggaran dilaksanakan secara adil dan merata.
BACA JUGA:Ini Jenis Bansos yang Cair Lewat PT Pos Indonesia Sebelum Idul Adha 2024, Cek Sekarang
2. Memajukan SDM yang ada di desa