Rincian Dana Desa Kabupaten Batanghari, Desa Mana yang dapat Anggaran hingga Rp 1 Miliar?

Jumat 14-06-2024,11:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

Desa Tanjung Putra: Rp740.195.000

Desa Tapah Sari: Rp788.739.000

Desa Tebing Tinggi: Rp1.125.988.000

Desa Tebing Tinggi: Rp878.629.000

Desa Teluk: Rp1.467.523.000

Desa Teluk Ketapang: Rp919.465.000

Desa Teluk Leban: Rp1.149.503.000

Desa Teluk Melintang: Rp628.942.000

Desa Tenam: Rp852.275.000

Desa Terentang Baru: Rp794.006.000

Desa Terusan: Rp844.541.000

Desa Tidar Kuranji: Rp780.638.000

Desa Ture: Rp835.130.000

Pengertian Dana Desa 

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi: 

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

Kategori :