Desa Tanjung Putra: Rp740.195.000
Desa Tapah Sari: Rp788.739.000
Desa Tebing Tinggi: Rp1.125.988.000
Desa Tebing Tinggi: Rp878.629.000
Desa Teluk: Rp1.467.523.000
Desa Teluk Ketapang: Rp919.465.000
Desa Teluk Leban: Rp1.149.503.000
Desa Teluk Melintang: Rp628.942.000
Desa Tenam: Rp852.275.000
Desa Terentang Baru: Rp794.006.000
Desa Terusan: Rp844.541.000
Desa Tidar Kuranji: Rp780.638.000
Desa Ture: Rp835.130.000
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.