Pada Senin lalu, KPK memanggil Hasto sebagai saksi keberadaan Harun Masiku. Pada pemeriksaan tersebut, AKBP Rossa Purbo Bekti menyita dan menggeledah barang milik Hasto melalui Kusnadi tanpa sepengetahuan Hasto.
BACA JUGA:Total Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin 2024 Capai Rp 223 M, Segini Rincian Per Desanya
Kusnadi menyebut, Rossa menggeledahnya dengan membentak dan tidak sesuai dengan prosedur. Buntut dari kejadian tersebut, Kusnadi melaporkan Rossa ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM dengan melakukan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kusnadi juga melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan ponsel dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK, Senin lalu.
BACA JUGA:Ini Kode Rahasia Meteran Listrik PLN dari Berbagai Merek Meteran Listrik
Selain itu, Kusnadi bersama kuasa hukumnya juga melaporkan Rossa ke Bareskrim.
Kusnadi mengatakan laporan tersebut terkait perampasan kemerdekaan seseorang dari peristiwa penggeledahan dan penyitaan beberapa hari lalu tersebut.
Sebab menurutnya hal itu dilakukan tanpa prosedur yang benar. Namun, laporan ke Bareskrim ditolak dan disarankan untuk membuat permohonan praperadilan.
BACA JUGA:Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel 2024, Ada 3 Desa yang Mendapatkan Rp 2 M
Demikianlah ulasan mengenai, Harun Masiku jadi buron, dimanakah persembunyiannya sekarang?
(Putri Nurhidayati)