Transaksi Judi Online Pakai Dompet Digital Siap-siap Akun Diblokir, Ini Sasaran Utamanya

Minggu 16-06-2024,09:50 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Itulah informasi proporsi deposit judi online di Indonesia capai Rp 7,6 triliun.

TransaksiJudi Online Pakai Dompet Digital, Siap-siap Akun Diblokir.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Siapa Saja dan Apa Saja Tugasnya?

Dalam melanjutkan perang melawan judi online, Kemkominfo mulai memperketat wadah dompet digital (e-wallet) yang menjadi tempat penyimpanan uang dalam judi online.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah memblokir pemilik akun dompet digital yang terindikasi melakukan praktik judi online.

“Kalau akun banknya (rekening) sudah ada ribuan yang ditindak. Kalau yang e-walletnya karena kita mulai lihat ada fenomena baru. Itu sudah mulai, tiap hari itu ada,” ujar Semuel, seperti dirangkum dari berbagai sumber.

BACA JUGA:Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun, Mayoritas Oleh Masyarakat Miskin

Dijelaskan Semuel, dua struktur di Satgas Judi Online terdiri dari pencegahan dan penindakan. Struktur pencegahan diketuai Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan struktur penindakan diketuai oleh Kapolri.

"Ketua koordinatornya (Satgas Judi Online) adalah Menko Polhukam," tutur Semuel.

Menurut Semuel, kehadiran satgas ini merupakan upaya untuk memberantas judi online dengan lebih komprehensif. Sebab, satgas ini berisi lintas kementerian, sehingga bisa dilakukan koordinasi antar Lembaga.

"Soal hubungan luar negerinya ada dari Kemlu (Kementerian Luar Negeri), masalah hukumnya ada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Ada pula perlindungan anak, pekerja, TNI, dan polisi, karena yang memainkan bukan hanya masyarakat biasa," tuturnya menjelaskan.

BACA JUGA:Menkopolhukam Sebut Data Pemain Judi Online di Indonesia 80 Persen Masyarakat Menengah ke Bawah

BI dan OJK juga disebut menjadi anggota dari satgas ini. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aksi pemberantasan judi online, termasuk dengan melakukan pemblokiran akun bank atau dompet digital yang terafiliasi untuk aktivitas judi online, seperti untuk deposit dana.

“Di sini kami sudah boleh punya kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan. Itu tetap yang melakukan pemblokiran BI dan OJK, bukan kami,” kata Semuel.

“Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Bukti-buktinya ini loh, karena kan enggak mungkin boleh sembarangan memblokir uangnya orang,” sambungnya.

BACA JUGA:Polri Bongkar 792 Kasus Judi Online, Ikuti 7 Cara Berhenti Berjudi Online Berikut, Finansial Aman

Kategori :