Memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
BACA JUGA:Daftar Bansos yang Akan Cair Juni 2024 dari PKH Hingga PIP, KPM Wajib Simak
Cara Mendapat Bantuan PIP
Proses pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Siswa yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun jika tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa untuk mendaftar bansos PIP. Simak penjelasan di bawah ini yang dikutip dari detikEdu.
1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Itulah serangkaian informasi tentang bantuan PIP. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers.
BACA JUGA:4 Langkah Cara Cek Penerima PIP Periode Mei-September 2024 Melalui Kemendikbud
Besaran Bantuan PIP 2024
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pendidikan dengan menyediakan bantuan finansial bagi siswa yang memenuhi syarat melalui berbagai program. Inilah rincian lengkap nominal bantuannya:
1. Sekolah Dasar (SD)
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
Siswa baru atau kelas akhir: Rp 225.000 (karena hanya menjalani satu semester)