Debitur Lama atau Baru Wajib Tahu, Ini 8 Peraturan KUR BRI Terbaru 2024

Selasa 18-06-2024,15:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Pencairan pinjaman bisa gagal karena pelunasan beririsan. Hal ini terjadi jika sistem belum mengupdate nomor KTP nasabah, sehingga pada saat pencairan masih terbaca jika pencairan kredit beririsan atau terlalu dekat dengan pelunasan pinjaman lama.

BACA JUGA:Kisah Sukses Zialova Batik jadi Produsen Fashion Lokal Favorit di Pekalongan, Bermodal KUR dari BRI

4. Tingkat Nonperforming Loan (NPL)

Kenaikan tingkat NPL pada bidang perkreditan di Indonesia, termasuk pada segi perkreditan mikro, mengakibatkan kurs super mikro belum bisa disalurkan karena tingkat NPL-nya melebihi angka 5% secara nasional.

Unit kerja dengan tingkat NPL di atas 5% selama 3 bulan berturut-turut tidak boleh menyalurkan KUR lagi.

BACA JUGA:Lewat Pemberdayaan, BRI Bikin Klaster Rosella Terus Berkembang

5. Pinjaman Komersial atau Umum

Pengajuan KUR BRI 2024 akan ditolak jika nasabah pernah memiliki pinjaman komersial atau umum, meskipun sudah lunas, karena telah menikmati segmen kredit yang lebih tinggi dari KUR.

BACA JUGA:Periode Libur Idul Adha 1445, BRI Pastikan Layanan Tetap Andal

6. Aturan Pinjaman Online dan Paylater

Jenis pinjaman yang diperbolehkan untuk mengajukan KUR adalah pinjol atau pay letter dengan jenis konsumtif. Pinjol atau pay letter jenis modal kerja atau kredit investasi tidak bisa diproses.

BACA JUGA:Mantap, BRI Kembali Dinobatkan Sebagai Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes The Global 2000

7. Aturan Cek Tek Lingkungan

Pengajuan KUR bisa tidak diproses jika tingkat pinjaman macet di suatu blok atau dusun tinggi.

Jika ada anggota keluarga yang masih dalam satu tempat tinggal mempunyai kredit macet di BRI, kemungkinan besar pengajuan tidak akan diproses.

BACA JUGA:Cek di Sini, Biaya Admin Bulanan BCA, BRI, BNI dan Bank Mandiri Terbaru 2024

Kategori :