2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
BACA JUGA:Diberikan Secara Berbeda, Cek di Sini Rincian Dana Desa Kabupaten Ponorogo 2024 untuk 281 Desa
3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
BACA JUGA:Meningkat hingga 1,43 Persen, Cek Rincian Dana Desa Kabupaten Pacitan 2024 per Desa
Demikian ulasan mengenai rincian dana desa Kabupaten Madiun 2024 untuk semua desa. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)