Desa Purwosari: 879.784.000
Desa Klitik: 894.210.000
Desa Buduran: 866.570.000
Itulah rincian dana desa Kabupaten Madiun untuk tahun 2024, yang dimana ada sejumlah desa mendapatkan anggaran diatas Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Cek di Sini! Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Situbondo 2024 Terbaru di Setiap Desa
Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
1. Alokasi dasar
2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
BACA JUGA:Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Bondowoso di 209 Desa Terbaru 2024, Cek Alokasi DD Terbesar
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:Disalurkan ke Rekening Kas Desa, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Bandung Barat 2024
Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:
- Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
- Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
- Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
- Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
- Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
BACA JUGA:Dari APBN, Berikut Rincian Dana Desa Kabupaten Banyuwangi 2024 di Setiap Desa
Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
BACA JUGA:Cek Segera! Rincian Dana Desa Kabupaten Jember 2024, Ini Desa dengan Alokasi Dana Rp 2 Miliar Lebih