Kembali Disalurkan, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Sanggau 2024 untuk 163 Desa

Rabu 19-06-2024,10:06 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Jombang, Desa Dapurkejambon Terima Kucuran di Atas Rp 1 Miliar

Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sampang 2024 untuk 180 Desa, Cek Pembagian Desamu

Demikian informasi rincian dana desa Kabupaten Sangau 2024 per desanya. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :