Kembali Disalurkan, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Sanggau 2024 untuk 163 Desa

Rabu 19-06-2024,10:06 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

Desa Nekan: Rp918.345.000

Desa Semanget: Rp839.955.000

Desa Entikong: Rp1.088.694.000

Desa Pala Pasang: Rp873.077.000

Desa Suruh Tembawang: Rp979.152.000

Itulah rincian dana desa Kabupaten Sangau untuk tahun 2024, yang dimana ada sejumlah desa mendapatkan anggaran diatas Rp 1 miliar.

Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

1. Alokasi dasar

2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro 2024, Ada 419 Desa, Ini Desa yang Dapatkan Kucuran Rp 2 Miliar

Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

Kategori :