LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Rabu siang (5/4) menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS. Penetapan ini menyusul data Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau DPHP.
BACA JUGA:Ditanya Bertarung Dalam Pilbup Benteng 2024, Ini Jawaban M Soleh
Dalam pleno ini KPU Lebong menetapkan Daftar Pemilik Sementara berjumlah 82.192 jiwa. Rinciannya 41.806 pemilih laki-laki dan 40.386 jiwa pemilih Perempuan.
BACA JUGA:KPU Provinsi Jalin MoU dengan Kanwil Kemenkumham, Siap Fasilitasi TPS Khusus
Jumlah pemilih terbanyak ada di Kecamatan Lebong Utara yakni 12.454 jiwa. Kemudian pemilih paling sedikit di Kecamatan Pinang Belapis 4.322 orang.
Dikatakan Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al-Khidr, DPS ini akan disebar ke desa-desa untuk diumumkan.
BACA JUGA:Ini Isi Surat Terakhir Penjual Sate Sebelum Ditemukan Gantung Diri
Nantinya perangkat desa diminta menyampaikan kembali ke petugas PPS jika masih ada warga yang belum tercatat.
BACA JUGA:Bukan Prank, Youtuber Gaming Bocil Kematian Nyatakan Rehat, Ini Alasannya