Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
BACA JUGA:Daftar Produk Pro Israel di Indonesia Menurut Fatwa MUI, Cek Faktanya
Berikut ini rincian dana desa Kabupaten Murung Raya 2024 untuk setiap desanya:
Desa Dirung: Rp839.345.000
Desa Malasan: Rp856.090.000
Desa Batu Putih: Rp759.671.000
Desa Mangkahui: Rp841.071.000
Desa Panu'ut: Rp851.833.000
Desa Muara Untu: Rp1.037.676.000
Desa Muara Ja'an: Rp905.156.000
Desa Bahitom: Rp1.317.017.000