BACA JUGA:Rincian Dana Desa untuk Kabupaten Nunukan Tahun 2024, Cek Desa Mana yang Paling Tinggi
Skema Anggaran
Terkait dengan skema penganggaran PPG, Inung memastikan jika tahun ini tidak ada anggaran PPG dari APBN dan BIB (Beasiswa Indonesia Bangkit).
Namun, PPG masih menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Daerah. Ia menyarankan agar masing-masing Direktorat Pengelola PPG bersinergi dengan Pemda.
"Kami mengapresiasi Direktorat PAI dan Direktorat Jenderal Bimas Kristen yang telah bersinergi dengan sejumlah Pemerintah Daerah untuk membiayai PPG bagi guru-guru agama di sekolah-sekolah" ungkapnya.
Perumusan Kuota
Terakhir, Inung berharap Panitia Nasional bisa mengintervensi langsung kuota PPG yang terlalu gemuk di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) tertentu untuk dibagi dengan LPTK lainnya.
"Kita ini satu kesatuan, dan harus bekerja bersama-sama baik pengelola di pusat maupun di daerah dan juga LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) PTKIN. Maka, saya ingin ada pemerataan terutama terkait dengan pembagian peserta PPG. Sehingga blocking kuota untuk masing-masing LPTK kedepan harus dilakukan," pungkas Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Syarat Pendaftaran PPG Kemenag
Berdasarkan tahun lalu, berikut persyaratan yang dapat disiapkan oleh calon peserta:
1. Memiliki status aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal atau satminkal di madrasah
2. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru atau mendapat sertifikat pendidik
3. Minimal pendidikan S1 atau D4 linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai aturan linieritas yang berlaku
4. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT sebelum Desember 2021