- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
Lalu bagaimana dengan dana desa di Kabupaten Tana Tidung? Berikut rinciannya per desa:
1. Desa Balayan Ari: Rp 826.876.000
2. Desa Bandan Bikis: Rp 739.523.000
3. Desa Bebakung: Rp 758.588.000
4. Desa Bebatu: Rp 786.526.000
5. Desa Buong Baru: Rp 828.710.000
6. Desa Gunawan: Rp 898.218.000
7. Desa Kapuak: Rp 853.499.000
8. Desa Kujau: Rp 1.427.071.000
9. Desa Limbu Sedulun: Rp 1.007.625.000
10. Desa Maning: Rp 927.760.000
BACA JUGA:Seleksi PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Ini Syarat yang Diperlukan serta Cara Pendaftarannya
11. Desa Mendupo: Rp 633.883.000
12. Desa Menjelutung: Rp 1.207.430.000
13. Desa Periuk: Rp 747.510.000
14. Desa Rian: Rp 1.030.076.000
15. Desa Rian Rayo: Rp 858.441.000
16. Desa Sambungan: Rp 935.510.000
17. Desa Sambungan Selatan: Rp 686.262.000
18. Desa Sapari: Rp 909.580.000
19. Desa Sebawang: Rp 632.000.000
20. Desa Sebidai: Rp 961.639.000
21. Desa Sedulun: Rp 1.164.371.000
BACA JUGA:Kapan PPG Kemenag 2024 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya, Siapkan Data dari Sekarang!
22. Desa Seludau: Rp 737.936.000
23. Desa Sengkong: Rp 680.892.000
24. Desa Sepala Dalung: Rp 1.094.884.000
25. Desa Seputuk: Rp 1.238.876.000
26. Desa Sesayap: Rp 1.153.843.000
27. Desa Sesayap Selor: Rp 708.787.000
28. Desa Tanah Merah: Rp 798.436.000
29. Desa Tanah Merah Barat: Rp 796.820.000
30. Desa Tengku Dacing: Rp 846.274.000
31. Desa Tideng Pale: Rp 1.013.775.000
32. Desa Tideng Pale Timur: Rp 1.032.152.000
BACA JUGA:Ayo Daftar! BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Lengkapi Syarat Berikut!
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar, dan
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:224 Desa di Kabupaten Purbalingga Diguyur Dana Desa 2024, Segini Rincian untuk Per Desa
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.