Ada 6 Kewajiban Developer Perumahan Subsidi yang Debitur Wajib Harus Tahu

Jumat 21-06-2024,19:16 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ada 6 kewajiban developer perumahan subsidi yang debitur harus tahu.

Developer atau pengembang perumahan subsidi adalah pengembang properti yang membangun perumahan yang disubsidi oleh pemerintah.

Properti ini adalah properti yang dijual dengan harga terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

BACA JUGA:Ini 7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya

Hak Developer Perumahan

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada 5 hak yang dimiliki seorang developer perumahan yang membangun properti selaku pelaku usaha. 

Tujuan dibuatnya peraturan hukum ini adalah untuk menjalin kenyamanan antara developer sebagai pelaku usaha dan pembeli rumah sebagai konsumen.

BACA JUGA:Wajib Punya! Ini Manfaat Dana Darurat, Hidup Lebih Tenang dan Terjamin

Berikut adalah hak-hak yang dimiliki developer perumahan.

  1. Hak untuk menerima perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang memiliki niat buruk.
  2. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan yang sudah disepakati.
  3. Hak untuk membela diri sewajarnya dalam upaya penyelesaian hukum sengketa konsumen sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
  5. Hak yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

BACA JUGA:Begini Cara Praktis Menghitung Dana Darurat, Agar Terhindari dari Utang

Kewajiban Developer Perumahan

Selain hak, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menyebutkan beberapa kewajiban developer perumahan sebagai pelaku usaha. 

Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, berikut adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi seorang atau sebuah institusi developer perumahan.

BACA JUGA:Debitur Lama atau Baru Wajib Tahu, Ini 8 Peraturan KUR BRI Terbaru 2024

  1. Wajib memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa, serta memberikan uraian tentang pemakaian, pemeliharaan, dan perbaikan.
  2. Wajib beritikad baik dalam menjalankan aktivitas usahanya.
  3. Wajib memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, tanpa diskriminasi.
  4. Wajib menjamin mutu atau kualitas barang atau jasa yang diperdagangkan atau diproduksi sesuai ketentuan standar mutu yang berlaku.
  5. Wajib memberi kesempatan bagi konsumen untuk mencoba atau menguji barang atau jasa yang diperdagangkan, dan juga memberi jaminan atas barang atau jasa yang diperdagangkan.
  6. Wajib memberi kompensasi atau ganti rugi jika barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian.

BACA JUGA:Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI, Gunakan BRImo dan Ikuti 5 Langkah Ini

Kategori :