Tugas dan Tanggung Jawab Developer
Setelah mengetahui hak dan kewajiban developer perumahan, kamu juga perlu tahu bahwa developer perumahan juga memiliki tanggung jawab yang harus mereka penuhi.
Menurut Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia, dalam melaksanakan usahanya, tanggung jawab developer perumahan antara lain terdiri dari:
BACA JUGA:Kartu ATM Ketinggalan, Cukup Ikuti 2 Cara Mudah Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM Mandiri
- Sebagai anggota Real Estate Indonesia, dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Sebagai anggota Real Estate Indonesia, dalam melaksanakan usahanya senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan pembangunan bangsa dan negara
- Sebagai anggota Real Estate Indonesia, dalam melaksanakan usahanya senantiasa menempatkan dirinya sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, senantiasa menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran, dan kejujuran
- Sebagai anggota Real Estate Indonesia, senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya dan menjunjung disiplin dan solidaritas organisasi
- Sebagai anggota Real Estate Indonesia, senantiasa saling menghormati, menghargai, dan saling membantu dengan sesama pengusaha, serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat
- Senantiasa menyediakan layanan kepada masyarakat yang sebaik-baiknya dalam menjalankan usaha.
BACA JUGA:Mau Pinjam KUR Tapi Tidak Punya Usaha, Apa Bisa? Simak Apa Saja Syarat Pengajuannya
Tips Memilih Developer Perumahan yang Tepat
Dalam proses pembelian properti, kamu harus berhati-hati agar tidak salah memilih developer perumahan.
Agar terhindar dari penipuan dan pembangunan rumah tetap aman serta lancar, berikut adalah beberapa tips dalam memilih developer perumahan.
1. Telusuri Izin Usaha
Salah satu hal yang paling utama untuk kamu perhatikan saat akan memilih developer perumahan adalah izin usaha yang dimilikinya.
Periksalah validitas izin usaha yang dimiliki developer yang dapat kamu lakukan dengan memeriksa dokumen-dokumen resmi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
BACA JUGA:Jangan Kecewa, 5 Jenis Usaha Ini Tidak Bisa Pinjam KUR BRI 2024, Ini Alasannya
Namun, setelah diresmikannya Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah menghapus SIUP dan TDP, yang kemudian digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Izin ini menunjukkan bahwa developer terkait sudah memenuhi persyaratan hukum untuk beroperasi di industri properti.
BACA JUGA:Soal Rupiah Tembus Rp 16.400 Per Dolar AS, Begini Respon Jokowi dan Gubernur BI
2. Periksa Perizinan Proyek
Setelah memeriksa izin usaha, kamu juga perlu memeriksa perizinan proyek yang dimiliki developer perumahan.