Surat kuasa memberikan hak tanggungan adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda punya hak tanggungan atas rumah tersebut.
BACA JUGA:Minat Ajukan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Lho Cara Pengajuan, Ketahui Juga Syaratnya
5. Polis Asuransi Kebakaran
Dokumen selanjutnya yang wajib ada dalam proses akad rumah ialah polis asuransi kebakaran. Sebenarnya, polis ini dibuat sejak Anda mendaftarkan KPR.
Polis asuransi berguna untuk menjamin keselamatan dan memberikan ganti berupa asuransi. Dokumen ini diberikan begitu semua urusan KPR selesai.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KPR Sejahtera FLPP Mandiri, Jangka Waktu Angsuran hingga 20 Tahun
6. Polis Asuransi Jiwa Kredit
Polis asuransi sebelumnya menanggung kerugian akibat kebakaran rumah. Sementara itu, polis asuransi jiwa KPR memberikan jaminan kepada peminjam dana KPR.
Dengan adanya polis asuransi jiwa, maka hutang KPR tak akan dibebankan kepada ahli waris bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan, misalnya debitur meninggal dunia.
BACA JUGA:6 Bank dengan Kredit Bunga KPR Terendah di Bank Apa? Tenor Angsuran Mulai dari 3 Hingga 15 Tahun
7. Akta Jual Beli
Akta Jual Beli atau disingkat AJB baru didapatkan setelah semua urusan KPR selesai. Intinya ketika proses akad rumah, Anda harus membaca segala dokumen dengan cermat.
Jangan ragu untuk bertanya bila ada sesuatu hal yang mengganjal di hati. Selain itu, Anda berhak membatalkan akad (sebelum tanda tangan) bila persyaratan terasa memberatkan.
BACA JUGA:Begini Cara Mengajukan Kredit Rumah Bekas di Bank Sebelum Memutuskan untuk KPR
Demikianlah mengenai, calon debitur perlu tahu, ini hal yang harus ditanyakan saat akad kredit rumah.
(Putri Nurhidayati)