Calon Debitur Perlu Tahu, Ini yang Harus Ditanyakan Saat Akad Kredit Rumah di Bank

Jumat 21-06-2024,19:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Ini 7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya

Tanyakan pada bank, apa yang akan terjadi apabila kondisi “menyalahi aturan/kontrak kredit” dialami oleh Anda, sehingga tak dapat membayar cicilan tepat waktu.

Itulah pertanyaan yang harus Anda ajukan dalam akad rumah subsidi maupun komersial. Lantas, apa yang kita dapat setelah akad kredit rumah?

BACA JUGA:Wujudkan Hunian Ramah Lingkungan, BRI Tawarkan KPR Green Financing dengan Promo Menarik

Dokumen yang Menjadi Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah

1. Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit berisi peraturan dari perjanjian yang sudah disepakati oleh pihak debitur dan bank. Fungsi dokumen ini sebagai acuan jika terjadi kesalahpahaman dalam masa kredit.

BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera

2. Sertifikat Tanda Bukti dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB menunjukkan bahwa rumah Anda berdiri di tanah yang tak bermasalah. Sedangkan sertifikat memuat nama Anda sebagai pemilik rumah yang dijaminkan kepada bank.

Anda harus menyimpan dokumen ini baik-baik. Alasannya, sertifikat inilah yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

BACA JUGA:Ini Hal Wajib yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Take Over KPR

3. Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual

Seandainya terjadi sesuatu, sehingga Anda tak dapat melunasi cicilan KPR, maka dokumen pengakuan hutang dan kuasa menjual inilah yang digunakan oleh bank untuk melelang aset. Dengan dokumen ini, bank dapat menarik aset yang dimiliki oleh developer.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KPR BPJS Ketenagakerjaan, Waktu Angsuran 1-20 Tahun, Ini Ketentuan Syaratnya

4. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan

Kategori :