Inilah 6 Syarat Akad Kredit Rumah Subsidi dari Pemerintah, Usia 21 Tahun Bisa Ajukan

Jumat 21-06-2024,22:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

2. Surat keterangan pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja.

Sementara jika pemohon berstatus sebagai pengusaha atau wiraswasta, maka perlu melampirkan dokumen tambahan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

BACA JUGA:Begini Simulasi KPR BTN yang Harus Dipahami Debitur, Lengkap dengan Syarat Ajukan KPR

Sebagai catatan, ketentuan dan syarat pengajuan akad kredit rumah subsidi di atas bersifat umum. Sehingga bank terkait bisa menetapkan kebijakan yang berbeda.

Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Proses akad kredit rumah subsidi dapat dimulai pada saat bank sudah menyetujui KPR yang telah Kamu ajukan. 

Pada saat permohonan KPR diterima, pihak bank akan memberi tahu kepada calon debitur beberapa informasi seperti jumlah pembiayaan yang telah disetujui, besaran cicilan setiap bulannya, hingga dengan tenor angsuran.

BACA JUGA:Ini 7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya

Selain pihak bank, notaris/PPAT yang sudah ditunjuk biasanya akan menghubungi untuk menjelaskan pajak apa saja yang harus Kamu bayarkan, Beberapa biaya yang perlu dikeluarkan antara lain seperti biaya provinsi sebesar 0,5 persen dari pajak transaksi, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB), hingga dengan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KPR BPJS Ketenagakerjaan, Waktu Angsuran 1-20 Tahun, Ini Ketentuan Syaratnya

Setelah melunasi pajak-pajak, pihak bank akan memberitahukan tanggal dan tempat akad kredit dapat dilakukan. Proses akad kredit rumah subsidi harus dihadiri oleh pihak pembeli, penjual, bank, dan notaris/PPAT. 

Jika semua pihak sudah berkumpul, notaris akan memeriksa ulang seluruh identitas pribadi dan dokumen persyaratan yang sudah diberikan sebelumnya.

BACA JUGA:Minat Ajukan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Lho Cara Pengajuan, Ketahui Juga Syaratnya

Jika tidak ada masalah, maka pembeli dan penjual akan menandatangani akta perjanjian yang semua hal di dalamnya bersifat legal dan harus dipatuhi. 

Tidak hanya itu saja, pihak pembeli akan menerima dokumen perjanjian kredit, Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual, Dokumen Asuransi, dan AJB. 

Sedangkan, sertifikat tanah asli akan disimpan sementara oleh bank hingga angsurannya telah lunas. 

Kategori :